Betapa Cerdiknya Pencuri Baterai Tower di Palembang Ini, Dia yang Mencuri Dia yang Bikin Laporan

"Kami tidak curiga karena terdakwa yang ngelapor ke kami dan terdakwa malah memberikan kami nasehat untuk pasang CCTV,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang kasus pencurian atas nama terdakwa Mario Tegas, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/10/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian baterai tower, Mario Tegas, kembali jalani persidangan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh hakim ketua, Touch Simanjuntak SH MH, dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/10/2020).

Terdakwa Mario Tegas terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian pada bulan Juli 2020 lalu di Jalan Mayor Zurbi Kecamatan Sukarame Kota Palembang.  

Baca juga: INI DIA Sosok Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua yang Tembak 3 Prajurit TNI, Jabatannya Panglima

Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Oktriviani menghadirkan 3 orang saksi, yakni Mursalim  Abdamunir dan Abdilla. 

Ketiga saksi tersebut merupakan karyawan swasta di PT Infrante Sriwijaya Kota Palembang.

Abdillah, dalam kesaksinnya mengatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik lahan di tempat tower jaringan itu berdiri. 

Baca juga: Dari Jarak 200 Meter, KKB Papua Serang Konvoi Logistik TNI, Namun Akhirnya Kocar-kacir

Sebelum kejadian, terdakwa menelepon pihaknya untuk mengecek tower tersebut. 

Keesokan harinya ketiga saksi tersebut melakukan pengecekan, terlihat pintu masuk tower telah rusak dan jebol. 

Namun ketiganya tidak mencurigai Mario lantaran dirinyalah yang memberitahukan bahwa tower disana rusak.

"Kami tidak curiga karena terdakwa yang ngelapor ke kami dan terdakwa malah memberikan kami nasehat untuk pasang CCTV," terangnya. 

Baca juga: Rahel Radiansyah Masukkan Bola ke Jersey, Ternyata Ini Makna Selebrasi Usai Bobol Gawang Persipra

Namun sebelum pulang ketiga saksi tersebut menghampiri rumah terdakwa untuk istirahat sejenak. 

Setibanya di rumah didapati barang bukti berupa kabel AC, besi Kerangkek, Jetset ada dikediaman rumah terdakwa. 

Mengetahui hal tersebut saksi langsung menelfon atasannya untuk melaporkan hal tersebut. 

Sehingga setelah dilaporkan, Polsek setempat langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. 

Dengan demikian menurut Abdillah kantornya mengalami kerugian  sebesar Rp 50 juta. 

Baca juga: Keseruan Tim Lemak Nian Oi saat Mampir di Halwa Cake and Bake, Semua Hidangannya Homemade dan Enak !

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved