Bandit Pecah Kaca di OKI Ditangkap Tim Macan Komering Polsek Kayuagung, Sudah Buron Satu Tahun
"Kejadian bermula pada 15 Juni 2019, kala itu pelaku dan kawan-kawannya memecahkan kaca mobil milik korban dan mengambil barang-barang berharga,"
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pemuda pengangguran asal Kayuagung ini hanya bisa pasrah saat Tim Macan Komering Polsek Kayuagung menjemputnya di rumah.
Ia diringkus karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Tarmizi, mengungkapkan pelaku atas nama Aryadi (29) mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban.
Baca juga: Ada Menangkap 2 Oknum ASN, Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Dapat Penghargaan dari Kapolres
"Kejadian bermula pada 15 Juni 2019, kala itu pelaku dan kawan-kawannya memecahkan kaca mobil milik korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dilanjutkannya, setelah berhasil menggasak barang milik korban, pelaku pun langsung melarikan diri bersama rekan-rekannya.
"Akibat tindakan tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan kehilangan dua buah tas jinjing yang berisikan dompet dan uang tunai, dengab total kerugian sebesar Rp. 4.130.000," terangnya.
Baca juga: Hamzah Haz Wapres ke-9 RI Dirawat Intensif di RSPAD, Sekjen PPP Mohon Doa, Ungkap Riwayat Sakit
Selanjutnya, cukup lama melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi, akhirnya setelah satu tahun lebih berlalu, pihak kepolisian mendapat info tentang keberadaan pelaku.
"Tepatnya pada Senin tanggal 19 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung bersama Kanit Kam IK Polres OKI, di rumahnya tepatnya di Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung," katanya.
Baca juga: Tarzan Warga Empatlawang Tewas Ditikam Usai Cekcok, Motornya Sempat Terbalik Saat Menyelamatkan Diri
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kayuagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aryadi (29) mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban. Berhasil diringkus Kepolisian Polsek Kayuagung, Senin (19/10/2020).