Sosok Menteri Pencetus Omnibus Law Kembali Buat Geger, WNA Didorong untuk Bantu Industri Properti

Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Sri Puspita Dewi saat tiba, di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sabtu (8/2/2020) 

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh," kata Sofyan.

"HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan lagi.

Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.

Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.

Dengan yakin Sofyang mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TRIBUNMEDAN)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved