LGBT
Kasus Oknum Jenderal Polisi Terlibat Praktik LGBT, Ini Penjelasan Humas Mabes Polri
SEORANG oknum anggota Polri berpangkat brigadier jenderal disebut-sebut terlibat LGBT, bahkan Brigjen E sempat ditahan Propam.
SRIPOKU.COM --- Seorang anggota Polri berpangkat brigadier jenderal disebut-sebut terlibat LGBT (lesbian, gay, bisexual, dan transgender). Bahkan jenderal berinisial E tersebut, sempat ditahan bidang Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani Propam Polri.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Jakarta, Jumat (16/10).
Peraturan Kapolri tersebut, diantaranya mengatur tentang norma kesusilaan dan norma agama bagi anggota Polri.
Pasal 11 huruf-c Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011, mengatur: "Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi terkait kasus LGBT lainnya, Awi akan menanyakan ke bagian Propam Polri.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta seperti dikutip Warta Kota, Jumat (16/10).
IPW mendesak Polri agar bersikap transparan dan promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.
"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta.
Sebelumnya, Markas Besar TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit yang berorientasi seksual LGBT. Sanksi bagi perilaku seksual menyimpang itu akan diproses hukum dan diancam sanksi pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kepala Bidang Penerangan Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis lalu.
Aidil menegaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT. Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Dikatakan, aturan larangan LGBT tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Aturan itu menyebut, LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.