Berita Palembang

Sosialisasi Isi UU Cipta Kerja Sangat Penting, Begini Pandangan Anggota DPD RI Arniza Nilawati

Anggota DPD RI Komite IV, Arniza Nilawati menilai bahwa jika saja ada sosialiasi terlebih dahulu dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.

Penulis: maya citra rosa | Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebelum disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), menuai pro dan kontra, hingga gejolak demonstrasi ditengah masyarakat.

Hal ini dinilai seharusnya DPR RI melakukan sosialisasi mengenai isi dan maksud peraturan yang tertulis didalamnya.

Anggota DPD RI Komite IV, Arniza Nilawati menilai bahwa jika saja ada sosialiasi terlebih dahulu dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.

Maka masyarakat akan paham mengenai maksud tujuan UU Cipta Kerja tersebut.

DPD RI yang mempunyai fungsi legislasi juga mempunyai andil dalam masukan pengusulan UU Cipta Kerja yang akan dibuat.

Baca juga: Fadli Zon Kritisi Penangkapan Petinggi KAMI, Ferdinand Hutahaean Beri Pesan Tegas Ini

Baca juga: Kendaraan Buruh yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palembang Diganggu Preman, Tolong Pak Polisi

Termasuk juga UU Cipta Kerja, yang mana ada beberapa usulan tidak diambil oleh DPR RI saat itu.

Setiap komite DPR RI harus ada perwakilan, kebetulan pada saat pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, dirinya tidak ditunjuk sebagai salah satu perwakilan.

Menurutnya, masyarakat sekarang belum mengetahui isi UU Cipta Kerja secara global, sehingga seharusnya mensosialisasikan terlebih dahulu isi dan manfaatnya.

"Terutama dengan peraturan yang berhubungan dengan hak buruh dan pekerja," ujarnya.

Terkait dengan hak seperti cuti, kontrak kerja dan gaji, seharusnya lebih diberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas.

"Walaupun peraturan tersebut sebenarnya tidak merubah secara substansial dari peraturan sebelumnya," ujarnya.

Peninjauan kembali per item dengan melibatkan peran masyarakat ini sangat penting, sehingga pertanyaan masyarakat selama ini dapat terjawab.

Selain itu, untuk kaitannya isi UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat, Arniza Nilawati belum menemukan sisi tersebut.

Misalnya terkait upah buruh, yang jika pada peraturan sebelumnya tidak jelas jangka waktu berapa lama pemilik perusahaan harus membayarkan upah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved