Senjata Ilegal
Mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Dipanggil Bareskrim Polri, Sebagai Tersangka
Mantan Danjen Komando Pasukan Khusus TNI-AD, Mayjen Purn Soenarko, kembali dipanggil Bareskrim Polri. Ia dituduh memiliki senjata ilegal.
SRIPOKU.COM – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, kembali memanggil purnawirawan bintang dua, Mayjen Purn Soenarko (67). Ia dijadikan tersangka kasus kepemilikan senjata api sejak 2019 lalu.
Soenarko sempat menjabat sebagai Komanda Jenderal (Danjen) Kopassus adalah lulusan Akademi Militer (sebelumnya Akabri) tahun 1979. Ia mengawali karir militer di lingkungan Kopassus dan mengalami penugasan diantaranya Timor Timur (sekarang Timor Leste).
Disebutkan, Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum, dan dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jumat (16/10).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, surat panggilan sudah disampai ke alamat rumahnya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Ditangkap, Soenarko Beli Senjata Canggih Marinir AS
"Iya, sesuai panggilan yang sudah dikirimkan penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata rigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (15/10).
Dikatakan, pemanggilan itu sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan RI.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.
Kasus bermula ketika Soenarko dituduh kegiatan dan memiliki senjata apai pada aksi unjukrasa 22 Mei 2019. Ketika itu unjukrasa penolakan hasil Pemilu Presiden 2019. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Soenarko kemudian ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ketika itu, menyebut bila kasus pemilikan senjata api ilegal selain menjerat Soenarko , juga menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kapolri ketika itu, Tito Karnavian memastikan bahwa kasus Soenarko ini berbeda dengan kasus Kivlan Zein. Senjata illegal yang dimiliki Soenarko dimiliki ketija bertugas di Aceh, dan senjata itu dibawanya ke Jakarta
“Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito ketika itu.
Soenarko kemudian menjalani penangguhan penahanan, setelah dijamin oleh oleh Panglima TNI Hadi Tjahyanto dan mantan Danjen Kopassus Luhut Binsar Panjaitan, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.
Penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan itu.
Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.