news

Irjen Napoleon yang Ditahan, Ternyata Moncer Sejak Menjabat Kapolres OKU: Ini Jejak Rekamnya

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka 

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi
suap.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank
Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11
tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun gugatan itu ditolak hakim.

Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Protes

Terpisah, Kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang memprotes penahanan
kliennya.

Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu 14 Oktober 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved