Diejek Angkotnya tak Dinaiki Seorang Ibu, Sopir di Palembang Ini Siram Cuka Para ke Sesama Sopir
"Awalnya cekcok mulut, kareno pelaku dak terima aku omongi penumpang ibu itu Idak nak naik ke mobilnya,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang sopir angkot diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/10/2020) sore.
Pria yang diketahui memiliki pekerjaan sebagai sopir angkot itu diamankan atas laporan penganiayaan menggunakan cairan cuka parah kepada korban yang juga seorang sopir angkota pada 23 September 2020 di Jembatan Kencong, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita sejumlah luka bakar di bagian wajah dan dada.
Baca juga: Kades Sukaraja Muratara Angkat Bicara Pasca 3 Tahun Berturut-turut Ditemukan Ladang Ganja di Desanya
"Saya tesinggung dengan ucapan korban, lalu saya siramkan cuka para ke arah dia," kata tersangka yang tinggal di kawasan Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (15/10/2020).
Dimana, diketahui sebelumnya, korban berselisih paham dengan tersangka.
Korban yang tinggal di Kecamatan Kertapati ini mengalami beberapa luka bakar di bagian wajah sebelah kiri, leher, lengan bagian kiri, dan bagian lutut kaki kiri, akibat disiram cuka para.
Korban menceritakan, kejadian berawal saat dirinya bertemu dengan tersangka sedang menunggu penumpang di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: PT Digital UMKM Membuka Peluang Masyarakat yang Ingin Buka Mini Market dengan Modal Cuma Rp 25 Juta
Lalu, korban mengatakan kepada tersangka bahwa penumpang seorang ibu-ibu tersebut tidak naik ke mobilnya saat terlihat ada seorang penumpang ibu-ibu mendekati mobil tersangka.
Ternyata perkataan korban tidak diterima, dan tersangka marah sehingga sempat terjadi adu mulut.
"Awalnya cekcok mulut, kareno pelaku dak terima aku omongi penumpang ibu itu Idak nak naik kemobilnya.
Lalu aku pegi, nongkrong tempat biaso dengan kawan di Jembatan Kencong", katanya.
Lanjutnya, tidak mempunyai pirasat kalau tersangka akan kembali menemuinya dengan temannya. "aku lagi duduk santai, tibo-tibo datang tersangka langsung nyiram ke cuko para. Sempat aku Tangkis pakai tangan, sudah itu aku langsung lari karena meraso panas keno cuko para itu," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan sudah mengamankan pelaku 351 ayat 2 KUHP ini, dan saat ini sedang diproses. "Terbukti bersalah akan diproses hukum kurungan penjara 5 tahun,"ungkapnya. (Diw)