Pilkada 2020 di Sumsel

Timses Paslon Pilkada Muratara Menyusup Jadi Penyelenggara, 6 Pengawas Diberhentikan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberhentikan enam orang jajaran pengawas

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberhentikan enam orang jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

Enam orang tersebut terdiri dari satu Panwascam Rawas Ulu, satu staf Panwascam Rawas Ulu, dan 4 Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian, bahwa keenam teradu diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok, 15 Oktober 2020: Gemini Berlebihan Diet, Ini Nasib 12 Zodiak Lainnya

Munawir menjelaskan, keenam orang itu terbukti melanggar netralitas sebagai pengawas Pilkada.

Pasalnya, nama-nama mereka ada dalam daftar tim pemenangan salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan berbentuk surat keputusan (SK).

Hal itu diketahui baik dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu pada SK tim pemenangan calon yang diserahkan ke KPU.

Munawir meminta media tidak menyebutkan nama Paslon yang memasukkan enam pengawas tersebut ke dalam SK tim pemenangan.

"Tolong buat salah satu tim Paslon saja, biar suasana agak tenteram, ayo kita sama-sama buat kondisi Pilkada yang aman tenteram," kata Munawir.

Baca juga: Kisah Jurnalis di Palembang yang Jadi Dekan di Universitas Sumatera Selatan, Jiwa Itu Masih Ada

Munawir menegaskan, pembentukan Panwascam dan PKD sebelum penetapan calon, sehingga bisa dipastikan tak ada kesalahan Bawaslu dalam perekrutan.

"PKD dibentuk bulan April, jauh sebelum penetapan calon, kalau tim pemenangan pada umumnya saat masa kempanye mereka bentuk tim," ujarnya.

Munawir menambahkan, Bawaslu Muratara juga menemukan 7 anggota PPS (jajaran KPU tingkat desa) yang diduga melanggar netralitas penyelenggara.

Sama seperti 6 pengawas Pilkada yang diberhentikan, nama 7 anggota PPS juga ada dalam SK tim pemenangan pasangan calon.

Baca juga: Waspadai Bahaya yang Mungkin Terjadi Saat Konsumsi Pepaya Berlebihan

"Kalau pengawas, kami Bawaslu bisa langsung bertindak, kalau PPS kami serahkan ke KPU untuk menindaklanjuti," kata Munawir.

Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko, mengatakan sudah menerima nama-nama anggota PPS yang diduga melanggar netralitas berdasarkan temuan Bawaslu tersebut.

"Masih ditelusuri, kami sudah bentuk tim pemeriksa untuk klarifikasi, kalau nanti terbukti benar melanggar maka akan diberhentikan juga," kata Handoko.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved