news

"Saya Pulang dengar Suara Pria dari Kamar, Saya Dobrak dan Lihat Istri Saya Sudah Telanjang"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2)

Editor: Wiedarto
Kolase SURYA.co.id/Tony Hermawan
Rumah kontrakan AS (32) di Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur. Foto kanan : AS digelandang polisi. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena.

Itu tangan kena waktu menangkis celurit.

Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Saya Pulang dengar Suara Pria dari Kamar, Saya Dobrak dan Lihat Istri Saya Sudah Telanjang", https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/14/saya-pulang-dengar-suara-pria-dari-kamar-saya-dobrak-dan-lihat-istri-saya-sudah-telanjang?page=4.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved