Berita OKU Selatan

3 Pengedar Narkoba di OKU Selatan Ini tak Berkutik Dikepung Petugas, Transaksi Narkoba di Jalan Raya

Ketiga tersangka yang diduga hendak transaksi mengendarai sebuah mobil pribadi diringkus petugas di Jalan Raya Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan, Rabu (13/10/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi Yusnudin (48), Ade (38) dan Ahmad Beni (28) warga Kecamatan Banding Agung OKU Selatan diringkus jajaran Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Dari ketiga tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) dengan berat total 4,75 gram siap edar yang dibungkus dalam 5 paket ukuran kecil, yang telah dipecah berupa 3 paket seberat 2,16 gram, satu paket 2, 41 gram sabu dan 0,19 gram pil ektasi.

Ketiga tersangka yang diduga hendak transaksi mengendarai sebuah mobil pribadi diringkus petugas di Jalan Raya Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu, SH mengatakan ketiga tersangka diduga pengedar terjaring petugas bersama Barang Bukti (BB) yang disimpan di dalam mobil.

Baca juga: Anggota Polres OKU Selatan Dites Urine Dadakan, Ada 12 Anggota Termasuk Kasat Reskim, Ini Hasilnya

Baca juga: Warga OKU Selatan Terlanjur Pemakai Narkoba, Ayo Datang ke Polres OKU Selatan Minta Rehabilitasi

Baca juga: 2 Oknum Polres OKU Selatan Kedapatan Memiliki Sabu di Lampung Utara, Ternyata Memang Bermasalah

"Petugas mencegat ketiganya saat mengendari mobil, saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,16 dipintu mobil bagian kiri, kemudian terdapat satu bungkus paket 2,40 gram di box tengah dan satu bungkus plastik diduga pil ekstasi seberat 0,19 gram di pintu sebelah kanan,"ungkap Beni, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, petugas kepolisian mengamankan BB satu unit mobil Avanza nopol B 1271 SFK satu bal bungkus plastik bening kosong, sebuah pirek, korek api, dua unit handphone dan sebuah dompet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka berstatus sebagai dua orang pekerja swasta dan buruh tani bersama barang bukti (BB) tersebut diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

"Ketiga tersangka berstatus pengedar dijerat pasal 112 Ayat 1 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,"ungkap Iptu Beni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved