news
Sosok Eks Ketua DPR RI Asal Palembang Blak-blakan Biayai dan Beri Makan Demo Omnibus Law
Dia adalah mantan anak buah Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus eks Sekretaris
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eks ketua DPR ini blak-blakan mengaku telah memberi uang dan memberi makan para demonstran dari kalangan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dia adalah mantan anak buah Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Sosok Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan ini mendukung semua mahasiswanya untuk turun ke jalan memprotes pengesahan Omnibus Law.
Lantas, mengapa jabatan rektor dipertaruhkannya untuk mendukung para mahasiswa demo tolak Omnibus Law Uu Cipta Kerja?
Apa alasannya? dan mengapa dia melakukannya padahal pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi sebagai wakil rakyat?
Di artikel ini mantan anak buah SBY itu blak-blakan mengungkapkan telah memfasilitasi mahasiswa demonstrasi hingga memberi mereka makan.
Mantan anak buah SBY itu bernama Marzuki Alie.
Mempersilakan semua mahasiswa demo
Marzuki Alie mengungkapkan, memfasilitasi mahasiswa demo dan memberinya uang supaya tidak terpengaruh dengan pihak luar.
"Mahasiswa ikut demo kita fasilitasi, datang ke kampus, kita kasih uang makan agar mereka tidak terpengaruh orang luar yang kasih nasi bungkus," kata Marzuki dikutip dari Kompas.com (grup SURYA.co.id) pada Sabtu (10/10/2020).
Marzuki mengungkapkan, ia biayai demo tolak UU Cipta Kerja, mempersilakan semua mahasiswanya untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Terlebih, memberikan aspirasi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.
"Di sinilah kita memberikan kesempatan untuk berbicara di publik dan berpikir sosial masalah negara, bukan hanya di kampus," ujar Marzuki.
Menentang Omnibus Law karena mengkomersialkan pendidikan
Secara tegas, Marzuki Alie pun menentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah bersama DPR RI yang dilakukan secara mendadak.
Marzuki kemudian menyoroti klaster pendidikan yang ada pada UU Cipta Kerja.