Bermodalkan Batang Korek Api dan Tusuk Gigi, Gasak Uang di Mesin ATM Puluhan Juta, Begini Modusnya!

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Bandung.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi Tusuk Gigi dan Kartu ATM 

SRIPOKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Bandung.

Saat penangkapan, polisi menembak kaki dua pelaku pencurian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, keempat pelaku yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS.

Ulung menjelaskan, empat pelaku ditangkap seusai beraksi pada sebuah ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.

Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Saat para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," kata Ulung, Minggu (11/10/2020).

Demi Beli Handphone, Pelajar Ini Nekat Bobol Brankas Koperasi, Bawa Kabur Uang Rp 43 Juta

Kaya Mendadak Pelaku Bobol Rekening di Tulung Selapan, Punya Mobil hingga Rumah dengan Kolam Renang

Mabes Polri Gulung Pembobol Rekening Asal OKI, Sejak Subuh Dikepung Brimob

Ulung mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terkait adanya nasabah lain yang menjadi korban.

Sebab, berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata Ulung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bandung, Ditemukan 40 Kartu ATM"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved