Wakapolsek Ini Ketahuan Jadi Tukang Ojek, Akhirnya Diberhentikan tidak Terhormat, Begini Kisahnya!

Namun, lain halnya dengan anggota polisi yang satu ini, bahkan ia rela menjadi tukang ojek di kehidupan sehari-harinya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Ipda Triadi 

SRIPOKU.COM - Di zaman sekarang ini, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia.

Persaingan dan seleksinya setiap tahun pun semakin ketat.

Pendapatan yang terjamin setiap bulannya pun menjadi salah satu alasannya.

Ya, seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Iga Sweatek Menang Mulus di Grand Slam Perancis Terbuka Roland Garros 2020, Sofia Kenin Dipuji

Tunjangan dengan nominal yang cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Namun, lain halnya dengan anggota polisi yang satu ini, bahkan ia rela menjadi tukang ojek di kehidupan sehari-harinya.

Pada tahun 2019 lalu, ada kisah seorang perwiara polisi yang berhenti menjadi polisi karena ketahuan ngojek di jam kerjanya.

Polisi tersebut berpangkat Inspektur Satu (Ipda), ia meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut.

Polisi tersebut yang bernama Triadi adalah seorang perwira polisi dari satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres).

Entah karena merasa pendapatannya sebagai perwira kurang, atau bisa juga sudah jenuh dengan rutinitas sebagai perwira, Triadi banyak meninggalkan tugasnya karena sudah terlanjur nyaman sebagai tukang ojek.

Kok bisa ya? jadi begini ceritanya.

Jadi saat menjalani sidang kode etik, terungkap fakta alasan kerap absennya Ipda Triadi sebagai anggota Polri dalam waktu yang lama.

Ipda Triadi pun mengakui bahwa dirinya mangkir dari tugas karena menjadi tukang ojek.

Dalam sehari, Ipda Triadi mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dari pekerjaan sampingannya itu.

Tak mau setengah-setengah, Ipda Triadi yang bertugas sebagai perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari, tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved