Berita Palembang
Sopir Angkot di Palembang Curi Sepeda Lipat di Rumah Polisi, Lalu Dijual Rp 500 Ribu
M Firdaus (31) dan Tono Kusuma (34) mencuri sepeda di Jalan Kebun Sayur, Perumnas Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- M Firdaus (31) dan Tono Kusuma (34) mencuri sepeda lipat di Jalan Kebun Sayur, Perumnas Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun kedua warga Palembang ini tak tahu kalau sepeda yang dicurinya itu milik anggota kepolisian.
Hingga keduanya berhasil ditangkap, Unit Reskrim Polrestabes Palembang, Kanit Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing dan Pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel.
Kedua sopir angkot ini beralasan kalau mencuri sepeda karena terdesak mau membayar uang kontrakan rumah.
Meski sempat mengelak, namun setelah petugas kepolisian menunjukan bukti-bukti yang ada kedua pun terpaksa angkat tangan.
Beserta barang bukti keduanya langsung digiring ke Polrestabes, Palembang. Guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Jujur pak, awalnya kami melintas di lokasi, terus kami melintas ada sepeda di depan teras rumah korban.
Karena sepeda lihat sedang ramai, pasti harganya mahal. Saat itu timbul niat kami mencurinya. Saat itu kami masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar.
• Seorang Pencuri Sepeda di Lorong Terusan 1 Palembang Ditangkap Polisi, Sepeda Belum Dijual
Lalu sepeda dijual seharga Rp 500 ribu di daerah 7 ulu dengan RD. Uangnya dibagi dua Rp 250 ribu perorang," beber Firdaus, Minggu (11/10/2020).
Firdaus juga mengaku, tidak tahu kalau sepeda yang dicuri merupakan sepeda milik oknum polisi.
"Tidak ada rencana pak, itu kebetulan kami lewat saja, spontan langsung kami curi. tidak tahu kalau yang punyo polisi, takut kalu tahu pak katanya.
Sedangkan, uang hasil penjualan sepeda digunakan untuk membayar kontrakan rumah.
"Duitnyo bayar kontrakan, nyesal pak maling ini, tapi lagi tidak ada duit, apalagi sepi penumpang angkot, lagi jaman Corona ini,"katanya.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku pencurian satu unit sepeda merk Aviator.
“Kedua pelaku dan barang bukti satu sepeda merk Aviator sudah diamankan.
Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkal Nuryono.(diw)
