Hoaks yang Dibantah Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja Dipertanyakan: Kalau Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak secara spesifik disebutkan soal upah per jam. Namun, ada penambahan Pasal 88 B terhadap UU Ketenagakerjaan.
Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Lalu, dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.
Said Iqbal menilai, penambahan Pasal 88 B itu bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
"Di mana upah yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/07244171/jokowi-bantah-upah-minimum-dihitung-per-jam-di-uu-cipta-kerja-bagaimana
Cuti
Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti semisal cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapat karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak diatur mengenai penghapusan berbagai jenis cuti seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.
Namun, ada perubahan aturan terkait cuti panjang.
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan, ada aturan perusahaan tertentu memberikan hak cuti atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan saat karyawan bekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu direvisi. Hanya disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said Iqbal.
PHK
Presiden Jokowi juga membantah UU Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak.
Apabila membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.