Hoaks yang Dibantah Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja Dipertanyakan: Kalau Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.
Kepala Negara pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.
Kompas.com kemudian membandingkan hoaks yang dipaparkan Presiden Jokowi tersebut dengan isi draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Berikut rangkumannya:
Upah minimum
Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan. Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.
Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.
Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral. Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.
"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.
Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.
Perubahan ini diatur dengan penambahan Pasal 88 C.
Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan. Gubernur hanya wajib menetapkan UMP.
Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK ini hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Said Iqbal.
Upah per jam
Presiden Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan, skema itu masih menggunakan aturan lama.