Berita Muratara
Tolak Omnibus Law, Massa Aksi Segel Gedung DPRD Muratara, Pendemo Deadline Anggota Dewan
Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (8/10/2020).
SRIPOKU.COM, MURATARA -- Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (8/10/2020).
Massa dari mahasiswa dan organisasi pemuda ini menyegel gedung wakil rakyat tersebut dengan gembok dan spanduk.
Pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Muratara ini menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemdemo menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha secara sepihak.
Koordinator Aksi Raju Rahman mengatakan, penyegelan gedung DPRD Muratara itu dilakukan karena saat mereka demonstrasi hanya ada dua anggota DPRD.
Dua anggota DPRD Muratara yang menemui pendemo yaitu Amri Sudaryono dari fraksi Partai Demokrat dan Hermansyah Samsiar dari fraksi PKS.
"Wakil rakyat di dalam gedung ini ada 25 orang, kenapa yang menemui kami hanya dua orang, maka gadung ini kami segel," tegas Raju.
• Ibu di Semarang Ini Izinkan Putranya Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Kini Sang Anak Ditangkap
Penyegelan gedung DPRD itu kata dia, sampai DPRD Muratara mengundang pendemo untuk mengadakan rapat pembahasan atas tuntutan mereka.
"Kami beri waktu sampai hari Senin tanggal 12 Oktober nanti, kalau kami tidak dipanggil maka kami akan melakukan aksi lanjutan," ujar Raju.
Pendemo mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Muratara menandatangani surat pernyataan bahwa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono saat menemui massa menyampaikan semua aspirasi pendemo akan ditampung dan dilakukan pembahasan.
"Pada prinsipnya saya dari fraksi Partai Demokrat dan rekan saya Hermansyah dari PKS, partai kami menolak RUU Cipta Kerja itu menjadi undang-undang," kata Amri.
Menurut dia, Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sehingga RUU Cipta Kerja itu belum pantas dibahas apalagi sampai disahkan.
DPRD Muratara akan mengatur jadwal untuk mengundang para pendemo guna melakukan pembahasan atas tuntutan mereka.
"Adik-adik ini mendesak kami mengeluarkan surat secara resmi atas nama lembaga bahwa menolak undang-undang itu, sebelum itu kita bahas bersama dahulu," kata Amri.
Berikut ini 20 tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda dalam demonstrasi tersebut :
1. Menolak upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
2. Menolak upah minimum hanya didasarkan pada UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus.
3. Menolak sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.
4. Menolak tidak adanya denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah.
5. Menolak pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
6. Menolak pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.
7. Menolak pekerja yang di-PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
10. Menolak pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi di berikan sejumlah uang sebagai pesangon.
11. Menolak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Menolak Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Menolak membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
14. Menolak Outsourching bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu.
15. Menolak kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang, dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
16. Menolak dihapuskanya pidana terhadap pengusaha yang melanggar izin lingkungan.
17. Menolak adanya sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah pusat yang seharusnya sanksi pidana.
18. Meminta DPRD Muratara untuk segera menyurati secara tertulis DPR RI bahwa DPRD dan rakyat Kabupaten Muratara menolak Omnibus Law.
19. Hentikan monopoli tanah yang dilakukan perusahaan multinasional swasta yang dilegalitaskan oleh Omnibus Law termasuk di daerah Muratara.
20. Libatkan elemen masyarakat Muratara dalam pengambilan keputusan izin usaha perusahaan yang akan masuk.