Berita Muratara

PELAJAR di Muaratara Ingin Ikut Demo Tolak Omnibus Law, "Mau Ikut Kami Pak, di TV Boleh Kami Ikut"

"Kami tidak mengajak anak-anak SMA, tadi memang ada anak SMA yang mau masuk barisan, tidak kami izinkan," katanya.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Pemuda dan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Musi Rawas Utara (Muratara). Mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

6. Menolak pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.

7. Menolak pekerja yang di-PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon .

10. Menolak pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi di berikan sejumlah uang sebagai pesangon.

11. Menolak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

12. Menolak Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13. Menolak membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

14. Menolak Outsourching bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu.

15. Menolak kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang, dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.

16. Menolak dihapuskanya pidana terhadap pengusaha yang melanggar izin lingkungan.

17. Menolak adanya sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah pusat yang seharusnya sanksi pidana.

18. Meminta DPRD Muratara untuk segera menyurati secara tertulis DPR RI bahwa DPRD dan rakyat Kabupaten Muratara menolak Omnibus Law.

19. Hentikan monopoli tanah yang dilakukan perusahaan multinasional swasta yang dilegalitaskan oleh Omnibus Law termasuk di daerah Muratara.

20. Libatkan elemen masyarakat Muratara dalam pengambilan keputusan izin usaha perusahaan yang akan masuk.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved