JANDA Muda Tipu Seorang Pengacara, Ngaku Bidan Pinjam Uang Rp20 Juta, Begini Modusnya!

Seorang janda muda berinisial TA (21) nekat melakukan penipuan kepada seorang pengacara.

Editor: Welly Hadinata
IST
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai janda muda TA 

SRIPOKU.COM, KUNINGAN - Modus tipu yang dilakukan janda muda ini dinilai cukup meyakinkan. Bahkan korbannya pun seorang pengacara yang mengerti hukum.

Namun aksi janda muda ini tetap berjalan mulus dan mampu membuat si pengacara tertipu.

Seorang janda muda berinisial TA (21) nekat melakukan penipuan kepada seorang pengacara.

Dengan mengaku sebagai bidan, TA mendekati korban kemudian berpacaran hingga pinjam uang Rp 20 juta.

Akibatnya, kini TA yang merupakan warga Desa Luraguglandeuh, Kuningan ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

JANDA Bolong Kini Lagi Tren, Harganya Menggiurkan Tembus Rp100 Juta, Ternyata Ini Asal-usul Namanya!

JANDA Cantik Ini Ingin Jadi Istri Menteri, Penyanyi Dangdut yang Kaya, Intip Potret Rumah Mewahnya!

Kisah Seorang Petani Tersesat di Dalam Hutan, Demi Berburu Janda Bolong untuk Sang Istri

Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved