Tidak Serta Merta, Pengangkatan PPPK Masih Tunggu Juknis Permenpan
masih menunggu Juklak dan Juknis dari Kemenpan RI. Sebab dasar menganggarkan adalah dari Permenpan tersebut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU, MUARA ENIM - Meski Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak serta merta bisa mengangkat tenaga PPPK yang telah lulus seleksi. Pasalnya harus ada Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari Kemepan RB yang mengatur lebih lanjut.
"Kalau kita menunggu Juknis dari Kemenpan RB dan NIP dari BKN. Kalau sudah ada, Bupati Muara Enim bisa langsung melantiknya," kata Plt Kepala BPKAD Muara Enim, Juli Jumatan, Rabu (7/10/2020)
Saat ini, lanjut Juli, pihaknya pihaknya masih menunggu Juklak dan Juknis dari Kemenpan RI. Jadi belum tahu bagaimana kedepan, sebab dasar menganggarkan adalah dari Permenpan tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim telah melakukan seleksi dan lulus sebanyak 115 PPPK pada tahun 2018. Selama ini, mereka sudah siap untuk diangkat, namun karena masih terkendala aturannya sehingga belum bisa ditindaklanjuti.
Setelah keluar Perpres, maka akan diatur lagi oleh Permenpan RB untuk Juknisnya, dan oleh BKN akan mengeluarkan NIP nya. Setelah itu, barulah Bupati Muara Enim bisa melantiknya menjadi tenaga PPPK. Untuk gaji PPPK, informasinya setara dengan gaji PNS golongan III dalam masa kerja 0 Tahun, nilainya Rp 2.579.400.
• 10.800 Hektare Kebun Sawit Petani Eks Plasma Target Peremajaan Pemkab Muaraenim
• 3.265 Pelaku UMKM di Kabupaten Muaraenim Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Penguatan Modal Usaha
• 117 Ribu Siswa dan 6 Ribu Guru di Muaraenim Sumsel Dapat Paket Data Daring
Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irawan Supmidi bahwa untuk tenaga guru PPPK tentu sangat dibutuhkan dan dinantikan sebab tenaga guru benar-benar sangat kurang apalagi ditambah dengam yang pensiun.