Lawan Covid19

Polisi Tak Izinkan Unjuk Rasa karena Alasan Wabah Pandemi Covid-19

Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aksi unjukrasa, alasannya protokol kesehatan terkait wabah pandemi Covid-19. Kenyataannya demo rusuh sampai malam

Editor: Sutrisman Dinah

SRIPOKU.COM --  Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) mengeluarkan maklumat larangan menggelar aksi unjukrasa di masa merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Kenyataannya, aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat berakhir rusuh dan berlangsung sampai malam.

Larangan aksi unjukrasa disampaikan pejabat Divisi Humas Polri, Kombes Tjahyono Saputro, Selasa lalu. Pada hari yang sama, ribuan buruh menggelar aksi penolakan atas Undang-undang (omnibus law) tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah.

Dikatakan, kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi. "Di masa pandemi ini, kami melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin unjuk rasa," kata Tjahyono, pada acara talkshow di kanal YouTube BNPB.

Tjahyono menegaskan, larangan pemberian izin unjuk rasa ini pun berlaku selama masa pandemi Covid-19, bukan hanya terkait demo penolakan UU Cipta Kerja.

Diwarnai Bakar Ban, Polrestabes Palembang Bubarkan Demo Omnibus Law di DPRD Sumsel

Secara umum, Polri telah mengeluarkan larangan tegas untuk melakukan maklumat berkaitan dengan sejumlah kegiatan. Selain soal unjuk rasa, maklumat Kapolri juga dikeluarkan, "Jadi Polri sudah secara tegas membuat maupun mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi."

Kapolri mengeluarkan surat telegram rahasia terkait aksi demonstrasi dan mogok kerja para buruh untuk menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja pada hari Selasa. Polri harus mengantisipasi demonstrasi karena muncul efek negatif.

"Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja diberbagai daerah diwarnai kericuhan. Seperti di di Palembang, aksi demo didepan Gedung DPRD Sumsel diwarnai aksi pembakaran ban. Aksi ini dibubarkan oleh petugas Polres Kota Palembang. 

Kerusuhan terjadi ketika aksi di Banten yang digelar buruh dan mahasiswa. Pengunjukrasa sempat memblokir jalan utama menuju ibukota Jakarta.  Sejumlah petugas kepolisian dikabarkan terkena lemparan benda keras.

Aksi berakhir rusuh terjadi di kota Bandung (Jawa Barat). Pengunjukrasa bentrok dengan aparat ketika diminta membubarkan diri, karena melampaui pukul 18.00. Momen pembubaran itu berlanjuk aksi kekerasan dan perusakan terhadap bangunan yang merupakan aset negara. Sejumlah pengunjukrasa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. ***

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved