Pilkada 2020 di Sumsel
DPRD PALI Terima Surat Pengunduran Diri Paslon Devi Harianto - Darmadi Suhaimi, Siapkan Nama PAW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima surat pengunduran diri
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima surat pengunduran diri dari Paslon Devi Harianto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS).
Keduanya mundur karena mengikuti Pilkada Pali 2020.
Maju Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, mengharuskan dua politisi ini menanggalkan jabatannya sebagai legislator.
Karena sebagai syarat bertarung pada kontestasi pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan.
"Kita telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (Devi Harianto - Darmadi Suhaimi)," ungkap Ketua DPRD PALI H Asri AG, Rabu (7/10/2020).
"Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari pak Devi dan Darmadi.
Menurut dia, dari surat pengunduran diri itu juga sudah ada lampiran surat dari partai bersangkutan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya.
"Pada hari yang sama, sudah kami tindak lanjuti ke gubernur melalui bupati.
Dari situ nanti dari partai mengusulkan PAW sesuai rekomendasi KPU," jelasnya.
• Daftar Harta Kekayaan Paslon Pilkada 2020 di OKU Timur, Calon Bupati Jalur Independen Paling Tajir
Berdasarkan itu, membuka peluang calon legislatif lalu yang perolehan suaranya di bawah Devi dari Partai Demokrat dan Darmadi dari PAN untuk menggantikan posisinya di parlemen.
Dua nama bakal pengganti Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi pun mencuat, dan diketahui bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tengah diurus.
"Proses PAW masih menunggu rekomendasi KPU. Kalau dari KPU sudah keluar, secepatnya kita ajukan. Untuk PAW, ada dua nama, yakni Agustian Syaputra Dan Rommy Suryadi," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU PALI, Sunario membenarkan adanya surat permintaan dari ketua DPRD terkait PAW.
"Surat permintaan PAW itu sudah kita bahas, dimana kita melihat hasil perolehan suara sah pada Pileg lalu dan peringkat perolehan suara serta daftar calon tetap," ujar Sunario.
Setelah dibahas, Sunario menyebut bahwa bakal pengganti Devi Haryanto atas nama Agustian Syaputra dan Rommy Suryadi yang akan menggantikan Darmadi Suhaimi telah memenuhi syarat.
"Dua nama itu dinyatakan memenuhi syarat, dengan catatan telah menyerahkan LHKPN. Karena kalau belum menyerahkan LHKPN mereka tidak bisa dilantik. Untuk surat balasan atau rekomendasi KPU telah disampaikan ke DPRD PALI," jelasnya.(cr2)