JPU Hendak Bacakan Dakwaan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Palembang, Hakim Hentikan Sidang
Sempat menunggu sekitar 10 menit, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pukul 13.30.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih dalam masa pandemi Virus Corona atau covid-19, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembangpada Selasa (6/10/2020) masih dilakukan secara virtual.
Yakni, dalam ruang persidangan, yang ada hanya ketiga majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa tidak didatangkan dan hanya terhubung melalui aplikasi dan video call.
• Kronologi Suami Bunuh Istri di Muba, Dicekik Lalu Ditusuk Saat Lagi Asyik Telponan dengan Pria Lain
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa bernama M Nur pun dilakukan secara virtual.
Sayangnya, sidang tersebut terkendal jaringan yang tidak maksimal sehingga pihak yang sudah berada di ruang sidang tidak bisa menghubungi terdakwa yang berada di ruang tahanan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ahcmad Syaripudin SH MH terpaksa menghentikan sidang sementara karena adanya nganguuan teknis saat melakukan sidang, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 11.30 wib.
Gangguan teknis terjadi saat JPU dari Kejari Palembang, Selly Agustina SH, akan membacakan dakwaannya terhadap terdakwa.
• Terpidana 13 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Palembang Ajukan Peninjauan Kembali Berharap Diringankan
Sempat menunggu sekitar 10 menit, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pukul 13.30.
Dari pantauan Sripoku.com, hingga pukul 14.00 wib, sidang belum bisa dilanjutkan karena secara teknis masih belum bisa tersambung.
Terlihat kuasa hukum terdakwa masih menunggu di ruangan, sembari menunggu sambungan virtual tersebut tersambung kembali.
