Ada 1 Sidang Ditunda 7 Kali, Kejari Palembang Angkat Bicara, Lapang Dada Jika Berkas Dikembalikan
"Kemungkinan JPU ada kendala untuk menghadirkan saksi, seperti sulit dihubungi atau saksi berhalangan hadir, ada banyak faktor kendala.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang terhadap salah satu terdakwa kasus pencurian ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (5/10/2020).
Penundaan itu menjadi yang ketujuh kalinya dengan alasan jaksa yang belum bisa mendatangkan saksi.
Pada sidang kemarin, hakim menunda sidang hingga satu pekan dan memberi warning untuk jaksa yang menyidangkan kasus ini.
"Jadi perlu bapak ketahui, jangan salahkan kami jika berkas kami kembalikan," kata majelis hakim yang diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH.
• Aksi Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Dilaporkan, Dewan Pers Belum Terima Laporan Relawan Jokowi
Menanggapi itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan hal tersebut mungkin dikarenakan faktor adanya miss komunikasi antara JPU dan Saksi.
"Kemungkinan JPU ada kendala untuk menghadirkan saksi, seperti sulit dihubungi atau saksi berhalangan hadir, ada banyak faktor kendala.
Namun di sidang berikutnya, mudah-mudahan saksi bisa dihadirkan kehadapan majelis hakim," jelas Agung di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
• Tes Swab di PALI Gratis, tapi Tetap Saja Warga Enggan Daftar, Mereka Takut Berimbas ke Usaha
Terkait akan adanya pengembalian berkas terdakwadengan nama Rian Tambak itu, oleh majelis hakim karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi pada tujuh kali persidangan, Agung mengatakan pihaknya akan terima hal tersebut.
"Jika pun benar terjadi pengembalian berkas, kita akan terima, dan melakukan pelimpahan kembDengan catatan masa tahanan terdakwa masih ada," jelasnya.
Informasi di persidangan, hakim ketua sempat membacakan jadwal persidangan atas nama terdakwa Rian Tambak yang sudah dijalankan sebanyak 7 kali.
Yakni pada tanggal 24 Agustus, 31 Agustus, 7 September, 14 September, 21 September, 28 September, 5 Oktober 2020.
• Ramalan Zodiak Besok, Rabu 7 Oktober 2020: Gemini Merasa Kesepian, Cancer Berhasil Dalam Usaha Baru
Melalui sambungan telekonfren, JPU Muhammad Faisal SH meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi dari kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Rian Tambak.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari JPU, Muhammad Faisal SH.
"Baiklah kami kabulkan. Tolong serius pak jaksa ya, ini yang kedelapan, sidang akan dilanjutkan 12 Okteber 2020," ujar Hakim Ketua sembil mengetuk palu, tanda sidang ditutup.