7 Poin Kontroversial Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden KSPI Sebut Sangat Merugikan Buruh

Rancangan Undang-undang (RUU) CIpta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah, Senin (5/10/2020).

Editor: adi kurniawan
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 7 Poin Penting Kenapa Omnibus Law menyengsarakan Rakyat 

SRIPOKU.COM -- Rancangan Undang-undang (RUU) CIpta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Baru Satu Lab Patuhi SE Kemenkes, Penetapan Tarif Atas Tes Swab (RT-PCR) Sebesar Rp 900 ribu

Semangat Energi Berkeadilan, Pertamina Terus Dorong Pembangunan Lembaga Penyalur di Pelosok

Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 31 Jadi 90, Berikut Daftar Lengkapnya

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Apa saja? Berikut rinciannya:

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved