Berita Muaraenim

Kesal Sering Ditantang Berkelahi, Oknum Linmas di Muaraenim Bacok Anggota Linmas hingga Tewas

Ardoni anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat), membacok rekannya sesama Linmas sekaligusnya tetangganya Narto (35)

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
ilustrasi
ilustrasi bacok 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Ardoni anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat), membacok rekannya sesama Linmas sekaligusnya tetangganya Narto (35) hingga tewas.

Motif yang melatari peristiwa pembacokan tersebut, lantaran pelaku kesal dengan korban, karena sering ditantang berkelahi.

Peristiwa itu terjadi di areal sawah milik korban di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (3/10/2020).

Pelaku Ardoni memang terlihat niat menghabisi nyawa korban.

Hal ini diketahui saat pelaku keluar rumah  dan membawa senjata tajam jenis parang.

Sebelum menemui korban, pelaku
sempat mengasah parangnya sampai tajam.

Selanjutnya pelaku langsung mendatangi korban yang sedang berada di sawah dan tanpa basa-basi langsung menyerang korban secara membabi buta hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Bukan Dibacok, Kapolres Pagaralam Beberkan Kronologi Sopir Travel Terluka Usai Berduel dengan Polisi

Namun saat kejadian tersebut, sempat dilihat oleh warga lain yakni Supardi (45).

Namun saksi ini tidak berani mendekat karena takut menjadi sasaran pelaku.

Melihat aksinya diketahui orang, pelaku langsung melarikan diri sambil membuang baju dan senjata tajam yang digunakannya untuk membacok.

Saksi pun langsung memberitahu warga lainnya dan melapor ke Polsek Gelumbang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinnar langsung menginstruksikan
Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Meski telah melarikan diri tapi akhirnya berhasil diamankan di Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinnar mengatakan, mendapat informasi
pelaku hendak melarikan diri.

pihaknya langsung melakukan penghadangan pada semua akses jalan keluar masuk dari Desa Arisan Musi.

Ternyata upaya tersebut berhasil. Pelaku ditangkap di jalan Desa Arisan Musi tanpa perlawanan dengan barang bukti parang dan celana warna hijau milik tersangka.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal Primer 340 Subsidier 338 KUH Pidana dwengan ancaman hukuman makasimal hukuman mati.

"Pelaku dan Korban adalah sama-sama anggota Linmas dan bertetangga. Motifnya hanya kesal karena sering ditantang berkelahi," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved