5 Poin Penting UU Cipta Kerja Yang Baru Saja Disahkan, Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Meskipun menuai pro kontra di masyarakat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI bersama pemerintah menjadi undang-undang

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
Ilustrasi Pekerja Kontruksi 

SRIPOKU.COM -- Meskipun menuai pro kontra di masyarakat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI bersama pemerintah menjadi undang-undang, Senin sore (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekitar 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

Gelar Festival Bulan Inklusi Keuangan, Pemkab Muara Enim - BSB Ajak Pelajar Gemar Menabung

DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berikut Poin-poin DPR dan Pemerintah Hingga Ditolak Buruh

Gagal Jadi Menantu Presiden, Dinikahi Pengusaha Tambang, Artis Cantik Ini Bernasib Baik, Kini Hijrah

Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

- Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

- Pesangon

Untuk besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pesangon diberi 32 kali upah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved