Berita Musirawas
Baru akan Bebas karena Kasus Pencurian, Tersangka Pembunuhan di Musirawas Ini Ditangkap di Lapas
Tersangka ditangkap di Lapas Empat Lawang saat bebas menjalani hukuman tindak pidana pasal 363 KUHP di Empat Lawang.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Dok Polres Musirawas
Sahril alias Kalil alias Farel (36), warga Pulau Mas Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tersangka kasus pembunuhan berencana di Musirawas, ditangkap oleh anggota Polsek BTS Ulu Polres Musirawas, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 05.00.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Belum sempat menghirup udara bebas di luar penjara, Sahril alias Kalil alias Farel (36), warga Pulau Mas Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini kembali ditangkap.
Sahril yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Empat Lawang karena kasus pencurian ini ditangkap oleh anggota Polsek BTS Ulu Polres Musirawas, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 05.00.
"Tersangka ditangkap di Lapas Empat Lawang saat bebas menjalani hukuman tindak pidana pasal 363 KUHP di Empat Lawang. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Dokkes Polres Musirawas untuk dicek kesehatannya.
Setelah dinyatakan sehat, tersangka dititipkan di Rutan Polres Musirawas untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Harun, Sabtu (3/10/2020).
• 8 Tahun Pendam Rasa tak Tenang Usai Tembak Kepala Korban DPO Kasus Pembunuhan di Palembang Ditangkap
Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya pada 16 Agustus 2008 silam, sesuai dengan laporan polisi LP/B- 99/VIII/2008/SUMSEL/ RES. MURA/ BTS ULU, Tanggal 17 Agustus 2008.
Korbannya adalah almarhum Burhanudin (54), warga Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS uUu Kabupaten Musirawas.
Kronologisnya, pada 16 Agustus 2008, Burhanudin bersama isterinya Nurhayati (52) melintas di jalan poros ulak Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu, pelaku bernama Samiul Basir (sudah menjalani hukuman) bersama tersangka Sahril mencegat korban.
Karena sebelumnya, antara korban dengan pelaku bernama Samiul Basir sebelumnya memang sudah pernah bertengkar.
Setelah korban bersama isterinya turun dari sepeda motor, kedua pelaku langsung membacok korban dengan parang dan menikam dengan pisau, hingga mengakibatkan korban terjatuh ke tanah.
Melihat korbannya terkapar jatuh, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara isteri korban yang melihat suaminya terjatuh, berteriak minta tolong.
Warga yang kemudian datang ke lokasi, salah satunya bernama A Gani, langsung menolong korban.
Saat itu, korban masih sempat berkata bahwa yang menikam dan membacoknya adalah Samiul Basir dan Sahril.
Setelah itu, korban meninggal dunia saat akan dibawa pulang ke rumah.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polsek BTS Ulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait