Berita Palembang
8 Tahun Pendam Rasa tak Tenang Usai Tembak Kepala Korban DPO Kasus Pembunuhan di Palembang Ditangkap
im gabungan Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan AKP Robert Sihombing, berhasil menangkap pelaku
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim gabungan Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan AKP Robert Sihombing, berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan, pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 23.30.
Di mana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wirajaya II RT 03 RW 02 Nomor 503 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang pada Senin 12 Maret 2012 sekira pukul 03.00.
Insiden pembunuhan ini sendiri mengakibatkan korban Siti Fauziah (35), warga Jalan Wirajaya II Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Kota Palembang tewas di tempat.
Atas kasus tersebut, polisi terus mengejar tersangka, dan berhasil mengamanakan tersang Agsabula (34), warga Jalan Mesjid Sukamulia RT 01 RW 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.
Kronologis Kejadian pada Senin 12 Maret 2012 ketika korban sedang berada di rumah, datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion langsung mengetok pintu rumah korban.
• Detik-detik Ade Irma Suryani Tatap Mata AH Nasution saat Berlumuran Darah Ditembak Tjakrabirawa
• Diduga Kebal, Pasukan ABRI Bengong Anggota PKI tak Mempan Ditembak Mati, Tewas Usai Jawab Satu Kata
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban.
Lalu pelaku bertemu dengan korban, kemudian tersangka menagih utang tetapi korban tidak ada uang.
Sehingga tersangka emosi dan mencabut satu pucuk senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanan.
"Selanjutnya tersangka menembak korban sebanyak satu kali pada bagian kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Seryaji, didampingi Kasat Rekrim AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020).
Atas peristiwa dan laporan dari keluarga korban yang masuk Polsek Ilir Barat I Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya setelah delapan tahun melarikan diri.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api rakitan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, tersangka mengatakan, bahwa awalnya dia hanya menagih utang dengan cara menakuti korban menggunakan senpira.
“Aku cuma nakuti bae pak, biar korban cepet bayar utang, dak tahunya senpi itu tetembak ke korban,” ungkap Asgbula.
Ia juga mencerikan dalam masa pelariannya selama delapan tahun, ia berpindah-pindah tempat.
“Aku dak tenang pak, selama delapan tahun aku berpindah-pindah tempat untuk kabur,” tutupnya. (Diw).