Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Tes Swab Rp 900.000, Pemeriksaan Secara Mandiri
besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR
SRIPOKU.COM - Pemerintah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 pemeriksaan secara mandiri oleh masyarakat adalah sebesar Rp 900.000.
Penetapan biaya swab tersebut diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (2/10/2020) sore.
"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar Abdul, dikutip dari tayangan konferensi pers di KompasTV, Jumat.
Abdul menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," tutur dia.
Abdul menuturkan, penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.
• Ditolak Rumah Sakit Karena Tidak Ada Biaya Swab Test, Seorang Ibu di Makassar Alami Keguguran
• Media Sosial Primadona Pencarian Informasi Properti, Adaptasi Dengan Gaya Hidup Baru
• Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab
Penetapan juga berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rp900.000, Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri yang Ditetapkan Pemerintah