Pelaku Vandalisme Mushala Alami Depresi hingga Sulit Tidur Sejak Masih SMP
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan, Satrio Katon Nugroho pelaku vandalisme mushala di Pasar Kemis
Ia dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan karena pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan.
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti antara lain piloks warna hitam, lakban, sarung gunting, korek, dan Al Quran yang dicoret-coret piloks dan disobek oleh pelaku.
Aksi vandalisme tersebut dilakukan seorang diri oleh Satria di Mushala Darussalam pada Selasa (29/9/2020).
Video penampakan kondisi Mushala Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terus Menangis Saat Diperiksa, Psikolog Nyatakan Pelaku Vandalisme Mushala Alami Depresi, Ini Penjelasannya",