Pilkada 2020 di Sumsel

Kampanye Paslon Bupati & Wakil Bupati PALI Wajib Virtual, Blusukan Dibolehkan tapi Begini Syaratnya

Memasuki tahapan masa kampanye kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Lima Komisioner KPU Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Memasuki tahapan masa kampanye kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), diwajibkan dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan).

Hal demikian sekaligus menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan dengan mengurangi kerumunan massa, sehingga kampanye akbar ditiadakan.

"Kampanye harus secara virtual atau daring untuk menghindari penyebaran Covid 19," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario, Senin (28/9/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pertemuan terbatas dan bersifat kelompok maka akan diawasi secara daring.

"Blusukan dibolehkan asal mengikuti proses dan prosedur yang berlaku, seperti tempat cuci tangan, sanitizer dan lainnya," katanya.

Gubernur Lantik 5 Pjs Gantikan Bupati di Sumsel yang Cuti Kampanye Ini Rinciannya Hingga Tugasnya

 

2 Anggota Mantan Tim Mawar Gabung di Kemenhan, Presiden Jokowi Dianggap Sudah Ingkar Janji Kampanye

Selain itu, berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye Pilkada gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati dan wali kota dan wakil wali kota Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Maka, KPU Kabupaten PALI menetapkan dana kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI sebesar Rp 10 miliar.

"Jadi, maksimal pengeluaran dana kampanye pada pilkada Kabupaten PALI, setiap paslon dibatasi sampai Rp 10 miliar dan tidak boleh lebih dari itu." jelas Sunario.

Semua ketentuan tersebut merupakan hasil musyawarah melalui Rapat Koordinasi bersama seluruh parpol pendukung dan pengusung setiap Paslon serta tim pemenangan.

Nantinya, lanjut Sunario, akan ada tim khusus audit dari lembaga independen yang akan melakukan audit terhadap pengeluaran dana kampanye setiap Paslon.

"Setiap paslon juga wajib untuk menyerahkan laporan sejak tanggal 31 September hingga tanggal 6 Desember selama tahapan kampanye." ujarnya.

"Kami menyarankan kepada Paslon, boleh memakai Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ketentuan tidak melebihi dari 200 persen APK yang disiapkan oleh KPU." jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved