Breaking News

Berita Palembang

Gubernur Lantik 5 Pjs Gantikan Bupati di Sumsel yang Cuti Kampanye Ini Rinciannya Hingga Tugasnya

Penjabat sementara (PjS) bupati di lima kabupaten di Sumsel resmi dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung, Sabtu (26/9/2020) malam.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Gubernur Sumsel Herman Deru 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penjabat sementara (PjS) bupati kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ogan Ilir, Musim Rawas, dan Musik Rawas Utara resmi dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung, Sabtu (26/9/2020) malam.

Adapun lima penjabat sementara tersebut yaitu Aufa Syahrizal Syarkoni (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel) jadi Pjs bupati di Kabupaten Ogan Ilir.

Muhammad Zaki Aslam (Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel) Pjs bupati di Kabupaten OKU.

Nora Elisya (Kepala BKD Sumsel) Pjs bupati di Kabupaten OKU Selatan.

Ahmad Rizali (Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan) Pjs bupati di
Kabupaten Musirawas.

Dua Hari tak Pulang ke Rumah, Bocah 10 Tahun di Muratara Ditemukan Sudah Jadi Mayat Gini Kondisinya

Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual & Pemerasan Rapid Test di Bandara Soeta Berhasil Ditangkap

Serta Suman Asra Supriyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) Pjs bupati di Kabupaten Muratara.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, PJs bupati merupakan perpanjangan tangan gubernur dan melanjutkan proses administrasi pemerintahan di kabupaten karena bupati definitif mencalonkan diri pada gelaran pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

"Soal Pjs bupati sudah diatur sesuai ketentuan berlaku yang tertuang sesuai SK bahwa Pjs bupati harus menjaga kondusivitas daerah harus bebas dari konflik, baik karena politik, rasa dan yang lain," katanya.

Herman Deru menegaskan, Pjs bupati harus memastikan tatanan pemerintahan dan sistem keuangan di kabupaten yang dipimpinnya tetap berjalan selama bupati definitif mengikuti kontestasi politik.

Selain itu, Pjs bupati pun tidak diperbolehkan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari masing-masing bupati definitif.

"Hanya boleh untuk menjaga kedamaian. Jaga netralitas ASN dia sendiri harus netral. Bupati yang ditunjuk bukan putra daerah, jadi kenapa harus 'bermain'?" jelas dia.

Tugas lain Pjs bupati di lima kabupaten tersebut yakni ikut mengawasi penggunaan fasilitas negara. Hal ini karena bupati yang cuti tidak boleh gunakan fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas.

"Yang paling penting pejabat definitif yang cuti karena keinginan sendiri dan sesuai UU Pilkada tidak berhak menandatangani dalam kapasitas sebagai bupati dalam kurun cuti," ujar Deru.

PJs bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal Syarkoni, mengatakan jabatan baru yang dipercayakan padanya merupakan sebuah berkah dan kepercayaan yang dipegang teguh.

"Amanah ini insyaallah akan saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab."

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved