Tujuh Pemuda Mabuk Perkosa 2 Cewek 14 Tahun, Korban Jalan Kaki 10 Kilometer Cari Pertolongan

AM, SN, AN, ML dan SR diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang lantaran diduga sudah menyetubuhi dua perempuan berusia 14 tahun.

Editor: Refly Permana
SRIWIJAYA POST/ANTON
Ilustrasi Pemerkosaan 

SRIPOKU.COM - AM, SN, AN, ML dan SR diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang lantaran diduga sudah menyetubuhi dua perempuan berusia 14 tahun.

Sebenarnya, masih ada dua pelaku lainnya, tetapi saat ini status keduanya masih menjadi buronan polisi.

Adapun peristiwa ini terjadi pada 21 Agustus 2020 lalu.

Lihat Pelanggar Protokol Kesehatan Lapor ke Polisi nomor 0822-1666-6911

Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020 mengatakan kejadian bermula ketika kedua korban berjalan pulang usai membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan. Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Akses Bina Karya-Biaro Baru di Muratara Dibangun, Lebih Dekat & Bisa Hemat Waktu Berjam-jam

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi. Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Sebelum membuat laporan, kedua korban berjalan 10 kilometer untuk mencari pertolongan pasca menjadi korban pemerkosaan.

Tambah 4.823 Kasus Baru, Kini Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 266.845 Orang

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved