Berita OKI

Seorang Nelayan di OKI Cabuli Anak Tetangga Berusia 8 Tahun, Pelaku Ditangkap Polsek Sungai Menang

Seorang nelayan tambak udang bernama Andi Alimin (36), tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polsek Sungai Menang
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sungai Menang ditangkap jajaran Polsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Seorang nelayan tambak udang bernama Andi Alimin (36), tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Kini Andi telah diamankan pihak
Kepolisian Resort Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima Laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat.

"Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur," ujarnya, Kamis (24/9/2020) siang.

Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada 22 September 2020 sore, dimana tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku.

"Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangga nya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan)," ungkap AKP Iryansyah.

Nasib Oknum Polantas Berpangkat Brigadir yang Cabuli Gadis 15 Tahun Dengan Dalih Tilang Motor

 

Ditilang Karena Melanggar Lalu Lintas, Siswi SMP Ini Malah Dicabuli Oleh Oknum Polisi

Disebutkannya, setelah berhasil mencabuli korban, pelaku pun pergi hingga korban tiba di rumah dan langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kelaminnya, trauma,"

"Setelah itu korban melaporkan kepada bapak Kadus dan kemudian melaporkan kepada FKPM Linmas Desa Bumi Pratama Mandira," terangnya.

Setelah itu Polsek Sungai Menang langsung membawa korban dari rumah kantor Polpos Sei Sibur dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Menang guna melakukan penyidikan lebih lanjut," kat dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved