Nasib Oknum Polantas Berpangkat Brigadir yang Cabuli Gadis 15 Tahun Dengan Dalih Tilang Motor

oknum polisi berinisial Brigadir DY di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga melakukan pelecehan kepada gadis remaja pelanggar lalu lintas.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Korban pelecehan seksual 

SRIPOKU.COM -- Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, oknum polisi berinisial Brigadir DY di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga melakukan pelecehan kepada gadis remaja pelanggar lalu lintas.

Oleh sebab itu oknum polisi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurut Komarudin, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan diduga telah melanggar kode etik sebagai polisi.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Brigadir DY menangkap gadis remaja berusia 15 tahun dan seorang temannya yang melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020). 

Polisi jamin transparan

Komarudin memastikan, DY akan diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan penyelidikan.

Dirinya juga menjamin kasus tersebut secara transparan dan berpegang pada hukum yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

=============================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved