Berita Palembang

Pengusaha Developer di Palembang Ini Tertipu, Percaya dengan Terlapor yang Banyak Foto sama Pejabat

Kedatangan Zainuni yang didampingi kuasa hukumnya Ricky MZ SH CPL, Adis Oktaviani SH, Riza Faisal Ismed SH dan Rozi Zaini SH, untuk , melaporkan YL

Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Didampingi kuasa hukumnya Ricky MZ SH CPL, Adis Oktaviani SH, Riza Faisal Ismed SH dan Rozi Zaini SH, Zainuni Apriliya (43) yang merupakan pengusaha developer di Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Zainuni Apriliya (43) yang merupakan pengusaha developer di Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel.

Kedatangan Zainuni yang didampingi kuasa hukumnya Ricky MZ SH CPL, Adis Oktaviani SH, Riza Faisal Ismed SH dan Rozi Zaini SH, untuk , melaporkan seorang wanita berinisial YM.

YM yang diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 310 Juta.

Ditemui usai membuat laporan Rabu (23/9/2020), Zainuni Apriliya melalui kuasa hukumnya Ricky MZ SH CPL menceritakan perihal dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya.

BREAKING NEWS : Doni Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Dibawa ke Jakarta

PRIA Ini Curi Handphone Warga Riau di Mess PT Wika Muaraenim, Modus Pura-pura Jadi Tamu

Hal tersebut berawal saat terlapor menjual tanahnya seluas dua hektar yang terletak di Desa Meritai, Rambutan, Banyuasin kepada korban.

"Klien kami ini developer yang ingin meluaskan perumahannya. Kebetulan tanah terlapor bersebelahan dengan tanah klien kami lalu dibeli oleh klien kami yang mana uang sudah dibayarkan kurang lebih 310 juta dengan cara ditransfer beberapa kali," katanya, Kamis (24/9/2020).

Dikatakan Ricky hingga saat ini pelapor tidak kunjung memberikan tanah kepada kliennya.

Begitu juga terkait surat menyurat tanah tidak ditunjukkan yang artinya legalitas apa tidak tanah tersebut belum jelas.

ART Doni Anggota DPRD Palembang Ikut Ditangkap tak DIbawa ke Jakarta, Ini Alasan BNN

Polres Muara Enim Launching Tim Hunter Covid-19, Putuskan Mata Rantai Virus Corona di Zona Merah

Yang membuat korban percaya dengan terlapor karena terlapor mengaku banyak kenal dengan pejabat dan sering berfoto dengan pejabat khususnya pejabat kepolisian.

"Kami sudah berupaya melakukan somasi secara baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui perundingan agar jangan sampai menempuh jalur hukum namun terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," lanjutnya.

Dengan laporan yang dibuat ini, Ricky berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan kliennya agar dapat bekerja dengan cara profesional sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan Nomor : STTLP / 716 / IX / 2020.

"Laporan korban sudah diterima dan akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved