Sidang Etik KPK
Pegawai KPK Yudi Purnomo Juga Terbukti Langgar Kode Etik
Ketua KPK Firli Bahuri terbukti bersalah langgar kode etik KPK, dan dikenakan sanksi teguran kedua. Sebelumnya, pegawai KPK Yudi Purnomo juga bersalah
SRIPOKU.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik KPK oleh majelis Sidang Kode Etik yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/).
Usai pembacaan putusan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menerima putusan majelis sidang kode etik. Firli yang mantan Kapolda Sumsel ini, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Firli mengatakan ia telah membuat gaduh, karena menggunakan helikoter ketika pulang ke kampung halaman di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya naik helikopter untuk kepentingan pribadi.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), sidang pelanggaran kode etik Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan bersalah kepada pegawai KPK Yudi Purnomo. Pegawai KPK ini dinilai bersalah melanggar kode etik KPK terkait pemberitaan media media tentang penyidik KPK.
Keputusan bersalah terhadap Yudi Purnomo disampaikan Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers, seusia sidang kode etik. Ia menegaskan, sidang pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri merupakan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK yang kedua.
• Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf kepada Masyarakat
Permintaan maaf Frili Bahuri, itu disampaikan seusai mendengar keputusan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK. Firli menyatakan menerima vonis Dewan Pengawas yang menyatakan ia bersalah dan telah melanggar kode etik KPK.
Atas kesalahannya itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Seusai menyampaikan permintaan maaf, "Saya tidak akan mengulangi (naik helikopter) lagi," kata Firli Bahuri, usai yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sidang pelanggaran etik dewan Pengawas KPK ini digelar sebagai buntut pulang penggunaan helikopter sewa ketika Firli bersama keluarganya pulang ke kampung halaman di Baturaja, Ogan Komerimg Ulu, Sumatera Selatan.
• Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Melanggar Etik dan Kena Sanksi Teguran
Firli dilaporkan mempertunjukkan gaya hidup mewah seperti yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung hari (Kamis, 24/9) mulai pukul 09.00. Sidang pembacaan putusan ini dibacakan secara terbuka.
Dalam putusannya, Firli dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku anggota KPK seperti diatur Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang beragam sanksi yang bisa dijatuhi kepada Firli apabila dinyatakan terbukti melanggar etik.
Sanksi itu bisa berupa ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud terdiri atas: teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan; Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan; dan Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka mengacu pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara itu, selama pemeriksaan pelanggaran etik, sidang berlangsung tertutup. Dalam pembacaan putusan ini, sidang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPK dan saluran tevisi nasional.
Ini merupakan sidang etik pertama yang digelar Dewan Pengawas KPK yang merupakan badan baru sebagaimana diatur dalam UU KPK perubahan.***