Breaking News

Sidang Etik KPK

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf kepada Masyarakat

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia berjanji tak akan naik helikopter lagi.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri 

SRIPOKU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat gaduh, buntut naik helikopter ketika pulang ke kampung halaman di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Permintaan maaf itu disampaikan seusai mendengar keputusan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, Kamis (24/9/2020) di Jakarta.

Firli menyatakan menerima vonis Dewan Pengawas yang menyatakan ia bersalah dan telah melanggar kode etik KPK.

Atas kesalahannya itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Seusai menyampaikan permintaan maaf, "Saya tidak akan mengulangi (naik helikopter) lagi," kata Firli Bahuri, Kamis (24/9/2020) usai Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.  

Sidang pelanggaran etik dewan Pengawas KPK ini digelar sebagai buntut pulang penggunaan helikopter sewa ketika Firli bersama keluarganya pulang ke kampung halaman di Baturaja, Ogan Komerimg Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Melanggar Etik dan Kena Sanksi Teguran

Firli dilaporkan mempertunjukkan gaya hidup mewah seperti yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

 Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung hari (Kamis, 24/9) mulai pukul 09.00. Sidang pembacaan putusan ini dibacakan secara terbuka.

Dalam putusannya, Firli dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku anggota KPK seperti diatur Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang beragam sanksi yang bisa dijatuhi kepada Firli apabila dinyatakan terbukti melanggar etik.

Sanksi itu bisa berupa ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud terdiri atas: teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan; Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan; dan Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka mengacu pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri Sampaikan Minta Maaf kepada Dewan Pengawas

Sementara itu, selama pemeriksaan pelanggaran etik,  sidang berlangsung tertutup. Dalam pembacaan putusan ini, sidang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPK dan saluran tevisi nasional.

Ini merupakan sidang etik pertama yang digelar Dewan Pengawas KPK yang merupakan badan baru sebagaimana diatur dalam UU KPK perubahan.*** 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved