Doni Dibawa ke Jakarta
Doni Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN, 2013 Ada Nama Doni timur Jalani Sidang Narkoba
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum anggota DPRD Palembang. Doni SH, bersama lima orang kurirnya yang kedapatan menyimpan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.
Pantauan di lapangan, Doni tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Sumatera Selatan sekitar pukul 08.59 dengan pengawalan ketat dari petugas BNN, Kamis (24/9/2020).
Doni yang duduk di bangku belakang mobil tahanan BNN nampak terlihat lesu dengan kondisi wajah pucat bertutupkan masker bewarna putih.
• Panik Tekanan Darah Meninggi, Atasi dengan Jus Pisang
Penelusuran tribunsumsel.com, diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
• Pakaiannya Kini Bak Remaja, Penampilan Muzdalifah Dipuji Fadel Islami Habis-habisan, Berubah Drastis
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013.
Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).
• Tiap Malam Salat Tahajud Aktivitas 64 Santri yang Terpapar Covid-19 di Lubuklinggau
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.
Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.
"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.
• Masih Berlanjut, Lia Ladysta Siap Minta Maaf atas Pencemaran Nama Baik Syahrini, Sebut Trauma!
Sebelumnya, diketahui jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.