Asuransi Jiwasraya
Skandal PT Asuransi Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Rabu (23/9), dituntut hukuman seumur hidup. Didakwa korupsi dan rugikan negara Rp 16,807 Triliun.
SRIPOKU.COM -- Jaksa penuntut umum menilai Hary Prasetyo bertanggung jawab atas kerugian negara melalui PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,807 triliun. Hary Prasetyo adalah Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018, dinilai bertanggung jawab dengan tuduhan korupsi.
Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Hary Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, Hary bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara itu.
Jaksa Yanuar Utomo meminta hakim menyatakan bahwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Yanuar Utomo.
Menurut jaksa, Hary dinilai telah melanggar pasal 2 Ayat(1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendirsman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.
Dalam perkara ini, JPU menyebut ada tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pertama, ketiga petinggi PT Asuransi Jiwasraya tersebut melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksadana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
