Breaking News

Hakim tak Setuju Disebut Pembunuhan Berencana, Pembunuh Honorer BPKAD Sumsel Dipenjara 13 Tahun

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kuasa hukum Terdakwa Priamos, M. Daud SH MH saat diwawancarai di PN Palembang, Selasa (1/9/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu yang terjadi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel telah memasuki tahap putusan hakim, Selasa (22/9/2020).

Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Priamos alias Amos (49) atas perbuatannya telah membunuh Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar ketua majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Masker Scuba & Buff Dilarang di KRL, Ini Jenis Masker yang Disarankan Mampu Menangkal Virus!

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimana, pada saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan Priamos yang telah membunuh Ahmad Yoga.

Chord Lagu NIKI - Lose, Lagu Terpopuler, Lengkap Lirik, Video dan Kunci Gitar yang Mudah Dimainkan

Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.

Namun ternyata perbuatan itu masih saja dilakukan korban.

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Selain itu sudah ada upaya dari terdakwa dalam memperingatkan korban agar tidak menggangu istrinya," ujar dia.

Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Priamos tampak tak kuasa menahan raut tegang yang tersirat jelas di wajahnya.

Kasus Positif Covid-19 di Pagaralam Bertambah, 14 Sampel yang Diperiksa Satu Positif Virus Corona

Terlihat menggunakan peci dan baju putih, Priamos yang menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor di ruang tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang, tampak beberapa kali menarik nafas panjang dengan sesekali menundukkan kepalanya.

Meski begitu, atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Priamos memilih untuk menerima putusan 13 tahun penjara.

Tanpa banyak berucap, ia langsung menyatakan terima atas putusan tersebut.

"Iya pak hakim, saya terima," ujarnya melalui video virtual di ruang sidang pengadilan negeri Palembang.

KPU Musirawas Gelar Pleno Hasil Perbaikan Syarat Paslon, Apandi : Semua Paslon Memenuhi Syarat

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu.

Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.

"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved