Elpiji Tiga Kilogram Langka di OKU Selatan & Harga Tembus 35 Ribu, Sejumlah Warga Pakai Kayu Bakar
tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram masih sulit didapat masyarakat dengan harga tak terkendali diatas HET
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Subsidi adalah mulai dari Agen hingga Pangkalan.
Selebihnya pengawasan dilakukan oleh semua pihak sebagaimana dicantumkan dalam aturan tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada Agen atau Pangkalan yang berbuat kecurangan seperti menjual LPG 3 Kg diatas HET, atau menjual ke pengecer dalam jumlah yang besar. Sanksi tersebut dari ringan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", kata Dewi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi peruntukannya hanya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
"Untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta bagi masyarakat mampu dapat menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini telah tersedia dalam berbagai kemasan Bright Gas, yaitu kemasan 12 Kg dan 5,5 Kg.
Tabung Bright Gas, menawarkan keamanan ekstra, Bright Gas hadir dengan teknologi katup ganda dua kunci, dimana satu katup tidak berfungsi dengan baik, masih ada satu katup lain untuk memastikan keamanan pengguna Bright Gas di dapur.
Tabung warna pink ini juga dilengkapi segel hologram dan kode QR untuk mengecek keaslian isi tabung.
Untuk pemesanan layanan antar produk Nonsubsidi ke rumah, atau ingin menyampaikan laporan terkait produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
-------------------------------------
Media Contact
Dewi Sri Utami
Region Manager Comrell & CSR Sumbagsel
M : +62 811 841 725
E : dewi.utami@pertamina.com