Bertahan di Masa Pandemi, Pengusaha Pempek Buat Frozen Food, Namun Kesulitan Miliki Izin Edar

Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Palembang mencatatkan penjualan pempek mengalami penurunan sebesar 70 persen selama masa pandemi Covid-19.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kampung Pempek 26 Ilir Palembang 

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawasas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan untuk pemberian izin BPOM MD bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal seperti industri makanan khas daerah.

"Kegiatan sosialisasi yang kami lakukan berkaitan dengan percepatan peningkatan izin PIRT menjadi Makanan Dalam Negeri (MD). Ini yang terus kami dorong dalam lima tahun terakhir," ujarnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada UKM yang akan mengurusi perizinannya. Ada petugas yang membantu pengusaha UKM memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Khusus untuk pempek, Aquirina menyebutkan, kebanyakan pengusaha pempek masih mengelola usahanya secara rumahan. Tempat produksi pempek pun tergabung dengan tempat tinggal. Padahal, untuk pengajuan izin BPOM MD, dapur rumah tinggal dan pengolahan sehari-hari harus terpisah.

"Ada 18 aspek olahan yang harus dipenuhi dan salah satunya itu harus memiliki tempat produksi yang terpisah. Masalahnya, kebanyakan pengusaha pempek di kota Palembang menjalankan usahanya secara rumahan. Jadi masih tergabung dengan tempat tinggal," terang Aquirina.

Dijelaskan Aquirina, pempek beku yang dijual pedagang wajib mengantongi izin BPOM MD. Hal ini karena produk pangan olahan beku berisiko tinggi sehingga sejak awal harus dikawal mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga penyimpanan produk.

"Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Ini juga bisa berpotensi makanan beku mengalami pencemaran biologi, kimia dan fisika," terangnya.

Aquirina menegaskan, ketatnya perizinan terhadap makanan olahan bertujuan untuk melindungi industri pempek itu sendiri. Jika perizinannya telah dipenuhi, tentunya produk olahan makanan yang dihasilkan memiliki nilai jual dan kepercayaan yang tinggi.

Biaya pengurusan biaya izin edar BPOM MD pun bervariasi. Adapun biaya tertinggi yakni hingga Rp15 juta. Setiap tahunnya, BPOM juga menyediakan kuota pengajuan izin edar BPOM MD tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Ada kuota 80 izin edar gratis tapi saat ini sudah ful. Kami berupaya terus mendorong pelaku UKM ini dapat memenuhi berbagai standar produksi yang telah ditetapkan. Tentu butuh proses, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, kami berupaya terus mempermudahnya," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Sumsel, Ernila Rizar, mengatakan, untuk membantu pendampingan, izin usaha, proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perbaikan desain kemasan sebagai prasyarat pengajuan ijin edar, "kalau biaya pengurusan izin itu ke BPOM." kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved