Bertahan di Masa Pandemi, Pengusaha Pempek Buat Frozen Food, Namun Kesulitan Miliki Izin Edar

Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Palembang mencatatkan penjualan pempek mengalami penurunan sebesar 70 persen selama masa pandemi Covid-19.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kampung Pempek 26 Ilir Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Palembang mencatatkan penjualan pempek mengalami penurunan sebesar 70 persen selama masa pandemi Covid-19.

Pengusaha pempek pun memutar otak agar tetap dapat bertahan (survive) dengan mengemas pempek dalam keadaan beku atau yang lebih dikenal sebagai frozen food.

Namun sayangnya, banyak pengusaha pempek yang belum memiliki izin edar resmi atau izin edar BPOM MD untuk memasarkan produk pempek yang sebelumnya mengalami proses dengan teknologi vakum.

Izin Edar BPOM MD merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.

Izin ini dikeluarkan BPOM RI, khususnya bagi setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguar rasa dan pewarna, atau produk yang diklaim sebagai penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).

Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Palembang, Yeni Anggraini, mengatakan, dari 145 pengusaha pempek yang menjadi anggota asosiasi baru satu saja yang mendapat izin untuk menjual produk pempek beku.

"Ini karena masih banyak juga pengusaha yang belum memahami mengenai alur perizinan untuk memproduksi pempek (frozen food) tersebut," kata Yeni usai kegiatan Sosialisasi dan Pedoman Sertifikasi Industri Pangan Olahan bagi ASPPEK Kota Palembang di Auditorium Bina Praja, Selasa (22/9/2020).

Yeni menyebutkan, pengurusan izin produk makanan beku ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk memenuhi standar nasional.

Selain itu, pengusaha pempek pun harus memenuhi 10 perizinan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga mulai dari sertifikat Halal MUI dan perizinan lainnya.

Kondisi tersebut tentunya sangat memberatkan pengusaha pempek.

"Perizinannya banyak dan prosesnya cukup panjang agar bisa berstandar nasional," katanya.

Di satu sisi, ujar Yeni, penjualan pempek beku melalui jasa pengiriman menjadi solusi untuk meningkatkan volume penjualan. Menurutnya, permintaan pempek beku di luar kota mengalami peningkatan hingga 30 persen.

"Walaupun masih minus 40 persen dari kondisi sebelum pandemi Covid-19, tetapi dengan penjualan ke luar kota cukup membantu pengusaha pempek untuk meningkatkan penjualannya," jelasnya.

Yeni berharap ASPPEK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama pemberi izin untuk mempermudah pengusaha dalam mendapatkan berbagai perizinan yang dikeluarkan.

"Kita secara kolektif akan bertahap mengurus izin. Kalau bisa untuk UMKM bisa dapat diskon sampai 50 persen sehingga semakin banyak pengusaha pempek yang memiliki standar produksi nasional dan bisa mengirim hingga ke luar negeri," tambahnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawasas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan untuk pemberian izin BPOM MD bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal seperti industri makanan khas daerah.

"Kegiatan sosialisasi yang kami lakukan berkaitan dengan percepatan peningkatan izin PIRT menjadi Makanan Dalam Negeri (MD). Ini yang terus kami dorong dalam lima tahun terakhir," ujarnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada UKM yang akan mengurusi perizinannya. Ada petugas yang membantu pengusaha UKM memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Khusus untuk pempek, Aquirina menyebutkan, kebanyakan pengusaha pempek masih mengelola usahanya secara rumahan. Tempat produksi pempek pun tergabung dengan tempat tinggal. Padahal, untuk pengajuan izin BPOM MD, dapur rumah tinggal dan pengolahan sehari-hari harus terpisah.

"Ada 18 aspek olahan yang harus dipenuhi dan salah satunya itu harus memiliki tempat produksi yang terpisah. Masalahnya, kebanyakan pengusaha pempek di kota Palembang menjalankan usahanya secara rumahan. Jadi masih tergabung dengan tempat tinggal," terang Aquirina.

Dijelaskan Aquirina, pempek beku yang dijual pedagang wajib mengantongi izin BPOM MD. Hal ini karena produk pangan olahan beku berisiko tinggi sehingga sejak awal harus dikawal mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga penyimpanan produk.

"Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Ini juga bisa berpotensi makanan beku mengalami pencemaran biologi, kimia dan fisika," terangnya.

Aquirina menegaskan, ketatnya perizinan terhadap makanan olahan bertujuan untuk melindungi industri pempek itu sendiri. Jika perizinannya telah dipenuhi, tentunya produk olahan makanan yang dihasilkan memiliki nilai jual dan kepercayaan yang tinggi.

Biaya pengurusan biaya izin edar BPOM MD pun bervariasi. Adapun biaya tertinggi yakni hingga Rp15 juta. Setiap tahunnya, BPOM juga menyediakan kuota pengajuan izin edar BPOM MD tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Ada kuota 80 izin edar gratis tapi saat ini sudah ful. Kami berupaya terus mendorong pelaku UKM ini dapat memenuhi berbagai standar produksi yang telah ditetapkan. Tentu butuh proses, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, kami berupaya terus mempermudahnya," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Sumsel, Ernila Rizar, mengatakan, untuk membantu pendampingan, izin usaha, proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perbaikan desain kemasan sebagai prasyarat pengajuan ijin edar, "kalau biaya pengurusan izin itu ke BPOM." kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved