Pilkada 2020

Kapolri Idham Aziz Terbitkan Maklumat Larangan Konvoi Kegiatan Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul selama Pilkada 2020. Aparat Kepolisian harus menindak pelanggaran

Editor: Sutrisman Dinah
WartaKota
Kapolri Idham Azis sudah dilantik Jokowi, naik pangkat jadi Jenderal Polisi. 

SRIPOKUK.COM --   Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal Idham Azis, hari ini (Senin, 21/9) menerbitkan maklumat  terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Maklumat Kapolri ini memuat empat poin diantaranya, agar aparat kepolisian bertindak tegas bila terjadi pelanggaran protocol kesehatan di masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Maklumat ini khusus diterbitkan untuk menjamin kepatuhan terhadap protokol agar pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 020.

Maklumat dengan Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz tanggal 21 September 2020, memuat empat poin.

Maklumat itu memuat larangan peserta Pilkada membuat kerumunan, arak-arakan dan konvoi yang melibatkan massa yang banyak. Aparat kepolisian harus bertindak apabila terjadi pelangaran.

baca juga: • Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Covid-19 Terkendali

Dalam Maklumat disebutkaan bahwa keselamatan jiwa harus diutamakan selama pelaksasanaan tahapan Pilkada sampai selesai.

Disebutkan, setiap tahapan Pilkada berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Maklumat itu juga menyebutkan bahwa setelah selesai melaksanakan kegiatan masing-masing tahapan, agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Demikiann antara lain isi Maklumat tersebut seperti beredar melalui berbagai platform media social.

Pada poin lainnya, Maklumat Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

baca juga: • Balon Kepala Daerah di Pilkada 2020 PALI Daftar ke KPU dengan Iringan Ratusan Kendaraan Pendukung

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikain maklumat yang berisi instruksi untuk lingkungan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Injen Argo Yuwono melalui wartawan mengatakan, penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal  7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada.

Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved