Berita Palembang

HUT Lalu Lintas ke 65, Ada Program Pembuatan SIM Gratis di Sumsel, Ini Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara Lalu Lintas Polda Sumsel.

Hut Lalu Lintas ke 65 jatuh pada Selasa (22/9/2020) yang mana pada hari itu Ditlantas Polda Sumsel memberikan hadiah bagi masyarakat untuk pembuatan SIM secara gratis.

Pembuatan SIM secara gratis ini hanya berlaku satu hari dan bisa dibuat diseluruh tempat pembuatan SIM yang ada di wilayah Sumsel.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Juni mengatakan, pembuatan SIM gratis ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang lahir pada 22 September yang bertepatan dengan HUT Lalu Lintas ke 65.

HUT Lalu Lintas ke 65 Ada SIM Gratis untuk Warga Palembang, Khusus yang Lahir 22 September

 

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Polrestabes Palembang Bagikan 250 Paket Sembako

"Khusus yang lahir pada 22 September bertepatan dengan HUT Bhayangkara Lalu Lintas, kita beri hadiah pembuatan SIM gratis. Khusus yang lahir 22 September ya," kata Juni, Senin (21/9/2020).

Tentunya, pembuatan SIM gratis yang hanya ada di Sumsel ini persyaratannya tetap sesuai persyaratan seperti pembuatan SIM biasanya.

Diungkapkan Juni, SIM gratis yang diperuntukan bagi masyarakat Sumsel ini merupakan timbal balik dari Ditlantas yang mana masyarakat selama ini sudah sering mendukung kerjadi dari Polantas.

Juni mengimbau untuk seluruh masyarakat Sumsel yang lahir pada tanggal 22 September dan sudah cukup umur untuk mengambil kesempatan pembuatan SIM gratis di hari HUT Bhayangkara Lalu Lintas ini.

"Ya hanya satu hari saja, bisa dibuat dimana saja tidak ada batasan kuotanya juga.

Untuk waktu seperti jam biasa yakni dari jam 8 hingga jam 3 sore," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved