Pilkada 2020

Saran PB Nahdlatul Ulama, Pilkada Serentak Ditunda

PB Nahdlatul Ulama meminta pemerintah menunda Pilkada Serentak 2020. Upaya ini untuk mencegah dampak buruk di tengah merebaknya wabah Covid-19.

Editor: Sutrisman Dinah
Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Launching Rumah Pilkada 2020 dan Diskusi Publik 'Pilkada Damai Tanpa Kota Kosong' di Hotel Santika Radial Palembang, Selasa (3/12).
Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Launching Rumah Pilkada 2020 dan Diskusi Publik 'Pilkada Damai Tanpa Kota Kosong' di Hotel Santika Radial Palembang, Selasa (3/12). (Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati)

SRIPOKU.COM --  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah dan penyelenggara untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Penundaan setidaknya sampai masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19 berakhir.

Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air. “Nahdlatul Ulama meminta kepada KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," demikian pernyataan PBNU dalam situs resminya yang diterbitkan Minggu (20/9)

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian pernyataan itu.

Usulan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 itu disampaikan PBNU karena perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa. Sehingga memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang masif.

“Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, namun terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” lanjut keterangan tersebut.

baca juga: • KPU: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2020 untuk Keselamatan Bersama

Jika bercermin masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020, tahapan tersebut diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh masing-masing kandidat dan simpatisannya.

Badan Pengawas Pemilu mencatat, terdapat 316 bakal pasangan calon di 243 daerah yang melakukan pelanggaran. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.

Dalam pernyataan sikapnya, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Akan tetapi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mamsih mengkhawatirkan, lembaga menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan.

“Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” kata pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini ini.

baca juga: • Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Covid-19 Terkendali

PBNU mengusulkan, pemerintah melakukan realokasi anggaran yang diperuntukkan untuk Pilkada, untuk dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial. 

Usulan untuk menunda Pilkada itu dinilai relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia. Menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Secara umum sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 masih belum menurun.

Di luar masalah Covid-19, PBNU mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Penulis: git/dod

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved