Belajar Mutilasi Dari Internet, Fajri Eksekusi Manager HRD Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Mati

Fakta-fakta mengerikan kasus pembunuhan sadis disertai dengan mutilasi terungkap saat rekonstruksi Rinaldy Harley Wismanu (32).

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.

Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.

Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.

"Itu masih menggunakan pisau daging. Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.

Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.

Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved